SELAMAT DATANG DI FORUM KOMUNIKASI GERAKAN PRAMUKA KWARCAB INHIL

Seberapa pentingkah RUU Kepramukaan

Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertandang ke Afrika Selatan, Korea Selatan dan Jepang beberapa waktu lalu untuk mempelajari gerakan Pramuka. Para anggota Dewan ini adalah bagian dari Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Kepramukaan.
Seberapa pentingkah RUU Kepramukaan ini segera diselesaikan?
Sejak Indonesia diproklamasikan, gerakan Pramuka belum pernah memiliki payung undang-undang. Menurut Darmanto Djojodibroto, seorang sesepuh Pramuka yang sekarang bermukim di Malaysia, kepramukaan di Indonesia bergerak berdasarkan Keputusan Presiden RI No.238 Tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka.

Keputusan Presiden ini menyatakan bahwa, (1) penyelenggaraan pendidikan kepanduan ditugaskan kepada Gerakan Pramuka; (2) pramuka adalah satu-satunya badan yang diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan kepanduan, dengan Anggaran Dasar organisasi telah disediakan Pemerintah; (3) masyarakat dilarang membentuk perkumpulan yang menyerupai pramuka; (4) surat Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada 20 Mei 1961.
Keputusan Presiden ini membuat beberapa gerakan Pramuka seperti Hizbul Wathan yang bernaung di bawah Muhammadiyah harus melebur ke Gerakan Pramuka. Sejak 1961 itu, kepanduan-kepanduan partikelir terpaksa tiarap dan baru muncul kembali ketika Reformasi bergulir pada 1998. Kepanduan pun kembali marak.
DPR periode 2009-2014 kemudian menyikapi kondisi ini dengan membuat RUU memayunginya. Awalnya muncul perdebatan mengenai judul, "Gerakan Pramuka" atau "Kepramukaan." Akhirnya, nama resmi yang dipakai adalah RUU Kepramukaan.
Nama ini menjadi penting karena berimplikasi pada pengakuan atas gerakan kepanduan lain selain Pramuka. "Dengan begini, Hizbul Wathan atau kepanduan lain diakui sebagai Pramuka," kata seorang staf ahli anggota Panja RUU Pramuka kepada VIVAnews. "Namun posisi Kepanduan PKS masih diperdebatkan karena sejak awal dikonsep Pramuka itu tidak boleh partisan," katanya.
Hal krusial lainnya, kepanduan juga tidak harus berbasis di sekolah seperti yang berlaku saat ini. "Nanti komunitas termasuk pasar atau perumahan, bisa membentuk gugus pramuka sendiri," kata staf salah seorang anggota DPR yang sekarang ke Afrika Selatan itu.
Sampai para anggota DPR dari Komisi X itu bertolak ke Afrika Selatan dan dua negara lain, beberapa poin dalam RUU belum selesai dibahas. Poin tersebut antara lain mengenai pendanaan Pramuka.
Soal pendanaan ini penting karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri juga melansir masalah ini dalam upacara peringatan Hari Pramuka ke 49 di Cibubur, Sabtu 14 Agustus 2010 lalu. Presiden meminta pejabat terkait memberikan dukungan dan bantuan kepada Gerakan Pramuka. Bantuan itu termasuk pendanaan Gerakan Pramuka di wilayah masing-masing.
"Kepada menteri terkait saya instruksikan terus memberikan perhatian revitalisasi Gerakan Pramuka. Kepada para gubernur, bupati, walikota agar terus memberikan dukungannya," kata Yudhoyono.
Dan pesan terpenting Presiden pada hari itu adalah, perlu ada revitalisasi Gerakan Pramuka. Dia berharap Gerakan Pramuka menjadi motor penggerak di abad 21. Yudhoyono meminta agar Pramuka memperkuat organisasi dan manajemen kepramukaan dengan tepat.
Apakah RUU Kepramukaan bisa menjawab permintaan Presiden? 

Sumber : Vivanews

0 komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANYA